Latar Belakang
Dalam
kehidupan manusia, baik secara individu maupun sosial adalah perihal yang tidak
dapat terpisahkan. Ketika individu telah bercampur dengan masyarakat luas, maka
seseorang akan sadar atau tidak sadar bahwa kehidupannya sangat bergantung
dengan cara bersosialisasi. Kehidupan itu dapat dengan mudah ditemukan dalam
sebuah pasar.
Disatu
daerah pasti akan terdapat jarak antara pasar dengan pemukiman dimana
masyarakat melakukan aktifitas ataupun tempat untuk menetap.
Pasar
adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran yang mempengaruhi pertumbuhan
ekonomi dalam suatu daerah, bahkan berskala Nasional hingga sampai
Internasional.
Berangkat
dari pengertian tersebut diatas, makalah ini akan menjabarkan tentang masalah
yang akan terjadi berikut penyelesaiannya, jika pemukiman warga yang sejak
dahulu telah didiami oleh masyarakat setempat mengalami pergeseran akibat
pendirian pasar berjangka panjang didalam pemukiman warga setempat yang padat
penduduk.
Identifikasi Masalah
Dalam
mengidentifikasi masalah pendirian pasar jangka panjang dalam pemukiman padat
penduduk, disini penulis telah mengidentifikasi beberapa hal, antara lain;
- Apakah dampak buruk dari pendirian pasar dipemukiman warga yang telah lama ditempatkan? dan,
- Bagaimana mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut jika hal itu terjadi?
Peristiwa
ini diangkat berdasarkan fakta yang terjadi dibilangan Jakarta Pusat, tepatnya
di Jl. Jati Baru, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Daerah
ini sudah terkenal dengan kepadatan penduduk yang ditambah lagi dengan adanya
pasar mulai dari pemukiman warga hingga melebar kemulut jalan raya dan trotoar,
tak khayal sering terjadi kemacetan disetiap harinya bak nuansa kebudayaan yang
lumrah bagi masyarakat sekitar.
Namun
dalam hal tersebut penulis tidak mengkaji tentang kemacetan yang terjadi, hanya
saja kemacetan itu menjadi salah satu dampak buruk dari pendirian pasar jangka
panjang dimaksud.
Demi
mempersingkat waktu, penulis akan mengajak anda untuk mengetahui tujuan dari
penulisan makalah dan penjelasan serta penyelesaian masalah pendirian pasar
jangka panjang dipemukiman padat penduduk.
Analisa/ Pengkajian
Sebelum
lebih jauh masuk kedalam pembahasan penyelesaian masalah yang terjadi penulis hanya
membahas dengan bahasa yang ringan dan mendasar. Dimana makalah ini dibuat dari
buah fikiran dan berdasarkan Tugas Kuliah Hukum Bisnis Mata Pelajaran Sosiologi
STIH IBLAM.
Penulis
berharap makalah ini dapat mudah dimengerti atau dapat diperhitungkan dari
sudut pandang individu, sosial, maupun masyarakat luas. Bisa bermanfaat disuatu
waktu merupakan sebuah kehormatan bagi penulis untuk publik terhadap sebuah Hukum
yang ditegakkan di Indonesia, khususnya Peraturan Daerah.
Setelah
memberi pengertian tentang tujuan penulisan yang dimaksud, penulis akan
menganalisa dari topik yang diangkat berdasarkan fakta, berikut penjelasan
serta mengkaji dan bagaimana menyelesaikan dari masalah yang dimaksud.
Masuk
kedalam pembahasan dari dampak buruk yang tercipta jika mendirikan pasar
ditengah pemukiman warga hingga memakan jalur trotoar dan menggangu kenyamanan
bahkan kemanan para pejalan kaki dijalur trotoar tersebut, bisa kita bayangkan
suasana hiruk pikuk didaerah itu seperti apa.
Jika
ditarik dari adat istiadat yang terjadi dimasa lampau, sudah barang pasti akan
ada sebuah pasar yang berdiri didalam satu lingkungan kelurahan dan pasti pasar
tersebut memiliki jarak yang sedikit terpisah dengan adanya pemukiman penduduk asli
setempat.
Seiring
berjalannya waktu yang diikuti berputarnya roda perekonomian suatu daerah, maka
tak mustahil bagi pemukiman warga setempat akan tergeser akibat hadirnya pasar
berjangka panjang.
Hal
yang tidak bisa dianggap sepele ini, seolah memperkosa ruang gerak warga
setempat mulai dari anak – anak yang memiliki area untuk bermain kini hanya
bisa menghabiskan waktu dan memandang masa depan disekitar halaman rumah yang
kian terhimpit perkembangan ekonomi daerah. Sangat kontras dengan lokasinya
yang tak jauh dari sebuah Stasiun.
Terjajah
bangsa sendiri, adalah sebuah kata yang menyelimuti kehidupan warga Jati Baru.
Khususnya
bagi para warga yang memiliki kendaraan sepeda motor dan roda empat, karena
untuk parkir kendaraannya disekitar rumah sudah hampir mustahil terjadi.
Ditambah kondisi pemukiman warga sekitar yang hanya memiliki lebar jalan tidak
lebih dari 3 (tiga) meter atau yang sering kita sebut dengan istilah Gang.
Membuang
keegoisan, merupakan hal yang diwajibkan bagi para penduduk pemilik kendaraan
sepeda motor dan roda empat. Sangat ironi memang, jika pemilik kendaraan harus
menggeledah kantung celananya dan membayar biaya ongkos parkir sebesar Rp.
5.000,- dikampung halamannya sendiri.
Sebelum
membahas badan trotoar, tidak sedikit toko – toko nakal yang berdiri
dipemukiman itu membangun tokonya hingga
memakan pinggir jalan gang dan tidak tanggung memakan hingga satu meter bahkan
lebih. Pasti kita dapat merasakan begitu sangat terjepitnya ruang gerak
penduduk setempat.
Untuk
berjalan tanpa kendaraanpun sudah sangat sulit bagi para penduduk setempat, dan
secara tidak langsung memaksa warga untuk berjalan sambil berdesak – desakan.
Sampai
disini kita akan segera mengetahui betapa leluasanya para pelaku kriminal mulai
dari pencompetan atau tindakan kriminal lainnya.
Beralih
kejalan trotoar, adalah jalur/ badan jalan untuk para pejalan kaki dijalan
raya. Namun disini terlihat ketidaktahuan atau mungkin berpura – pura tidak
tahu bagi para pedagang yang kita kenal dengan Pedagang Kaki Lima, sehingga tak
perlu menebak lagi untuk kita bahwa sudah pasti akan terjadi kemacetan yang
merayap dijalan raya.
Setelah
memandang beberapa efek buruk pasar tersebut dari berbagai sisi, maka tidak
menutup kemungkinan bahwa akan memaksa para penduduk untuk segera angkat kaki
dari kampung halamannya dan menjadikan kisah ini sebagai sejarah tersendiri
bagi para penduduk asli setempat yang akan terus menjadi goresan tinta kenangan
suatu daerah.
Saran
Maju
dan berkembangnya ekonomi dalam pasar suatu daerah mewajibkan para penduduk
asli yang bermukim didaerah tersebut untuk menggeser atau pindah tempat
kelokasi lainnya.
Kesabaran,
adalah senjata bagi para penduduk yang harus angkat kaki dan mencari tempat
persinggahan baru. Disini, peranan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk
merelokasi pemukiman baru yang lebih nyaman dan aman bagi para penduduk yang
kampung halamannya tergeser.
Walaupun
tulisan dari kisah ini terlihat jelasnya ketidak-seimbangan peraturan dari tingkat RT hingga pemerintah daerah terhadap warga pemukim, sudah seharusnya kita sebagai
Rakyat Indonesia untuk terus menegakkan kedisiplinan hukum daerah maupun
nasional agar terus tercipta dan terjaga norma – norma Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah ini, sewajibnya kita sebagai masyarakat melaporkan dan menyerahkan peristiwa ini sepenuhnya kepada berbagai pihak yang berwenang -khususnya ketingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)- untuk terus mengkaji berikut rumus penyelesaian masalah ini.
Terlepas
dari ini semua, kita wajib untuk terus berharap agar disuatu waktu tuhan memberi
hadiah sebuah keadilan, persatuan, serta permusyawaratan agar muncul
kepermukaan dengan terhembusnya angin kesejahteraan bagi seluruh Rakyat
Indonesia.
Semoga
Hukum Indonesia kita ini kebal dari segala hal yang berbau korupsi.
Demikian
makalah ini dibuat agar suatu saat bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran. Namun
penulis tak pernah terlepas dari segala selimut kesalahan, dan mohon diberikan
maaf yang seluas – luasnya bila masih ada kekurangan ataupun suatu hal yang
berlebihan.
Terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar