Kamis, 12 Maret 2015

Makalah Tentang Pendirian Pasar Dalam Pemukiman Padat Penduduk.


Latar Belakang


Dalam kehidupan manusia, baik secara individu maupun sosial adalah perihal yang tidak dapat terpisahkan. Ketika individu telah bercampur dengan masyarakat luas, maka seseorang akan sadar atau tidak sadar bahwa kehidupannya sangat bergantung dengan cara bersosialisasi. Kehidupan itu dapat dengan mudah ditemukan dalam sebuah pasar.


Disatu daerah pasti akan terdapat jarak antara pasar dengan pemukiman dimana masyarakat melakukan aktifitas ataupun tempat untuk menetap.


Pasar adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah, bahkan berskala Nasional hingga sampai Internasional.


Berangkat dari pengertian tersebut diatas, makalah ini akan menjabarkan tentang masalah yang akan terjadi berikut penyelesaiannya, jika pemukiman warga yang sejak dahulu telah didiami oleh masyarakat setempat mengalami pergeseran akibat pendirian pasar berjangka panjang didalam pemukiman warga setempat yang padat penduduk.





Identifikasi Masalah


Dalam mengidentifikasi masalah pendirian pasar jangka panjang dalam pemukiman padat penduduk, disini penulis telah mengidentifikasi beberapa hal, antara lain;


-      Apakah dampak buruk dari pendirian pasar dipemukiman warga yang telah lama ditempatkan? dan,

-       Bagaimana mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut jika hal itu terjadi?


Peristiwa ini diangkat berdasarkan fakta yang terjadi dibilangan Jakarta Pusat, tepatnya di Jl. Jati Baru, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Daerah ini sudah terkenal dengan kepadatan penduduk yang ditambah lagi dengan adanya pasar mulai dari pemukiman warga hingga melebar kemulut jalan raya dan trotoar, tak khayal sering terjadi kemacetan disetiap harinya bak nuansa kebudayaan yang lumrah bagi masyarakat sekitar.


Namun dalam hal tersebut penulis tidak mengkaji tentang kemacetan yang terjadi, hanya saja kemacetan itu menjadi salah satu dampak buruk dari pendirian pasar jangka panjang dimaksud.


Demi mempersingkat waktu, penulis akan mengajak anda untuk mengetahui tujuan dari penulisan makalah dan penjelasan serta penyelesaian masalah pendirian pasar jangka panjang dipemukiman padat penduduk.




Analisa/ Pengkajian

Sebelum lebih jauh masuk kedalam pembahasan penyelesaian masalah yang terjadi penulis hanya membahas dengan bahasa yang ringan dan mendasar. Dimana makalah ini dibuat dari buah fikiran dan berdasarkan Tugas Kuliah Hukum Bisnis Mata Pelajaran Sosiologi STIH IBLAM.


Penulis berharap makalah ini dapat mudah dimengerti atau dapat diperhitungkan dari sudut pandang individu, sosial, maupun masyarakat luas. Bisa bermanfaat disuatu waktu merupakan sebuah kehormatan bagi penulis untuk publik terhadap sebuah Hukum yang ditegakkan di Indonesia, khususnya Peraturan Daerah.


Setelah memberi pengertian tentang tujuan penulisan yang dimaksud, penulis akan menganalisa dari topik yang diangkat berdasarkan fakta, berikut penjelasan serta mengkaji dan bagaimana menyelesaikan dari masalah yang dimaksud.


Masuk kedalam pembahasan dari dampak buruk yang tercipta jika mendirikan pasar ditengah pemukiman warga hingga memakan jalur trotoar dan menggangu kenyamanan bahkan kemanan para pejalan kaki dijalur trotoar tersebut, bisa kita bayangkan suasana hiruk pikuk didaerah itu seperti apa.


Jika ditarik dari adat istiadat yang terjadi dimasa lampau, sudah barang pasti akan ada sebuah pasar yang berdiri didalam satu lingkungan kelurahan dan pasti pasar tersebut memiliki jarak yang sedikit terpisah dengan adanya pemukiman penduduk asli setempat.


Seiring berjalannya waktu yang diikuti berputarnya roda perekonomian suatu daerah, maka tak mustahil bagi pemukiman warga setempat akan tergeser akibat hadirnya pasar berjangka panjang.


Hal yang tidak bisa dianggap sepele ini, seolah memperkosa ruang gerak warga setempat mulai dari anak – anak yang memiliki area untuk bermain kini hanya bisa menghabiskan waktu dan memandang masa depan disekitar halaman rumah yang kian terhimpit perkembangan ekonomi daerah. Sangat kontras dengan lokasinya yang tak jauh dari sebuah Stasiun.


Terjajah bangsa sendiri, adalah sebuah kata yang menyelimuti kehidupan warga Jati Baru.


Khususnya bagi para warga yang memiliki kendaraan sepeda motor dan roda empat, karena untuk parkir kendaraannya disekitar rumah sudah hampir mustahil terjadi. Ditambah kondisi pemukiman warga sekitar yang hanya memiliki lebar jalan tidak lebih dari 3 (tiga) meter atau yang sering kita sebut dengan istilah Gang.


Membuang keegoisan, merupakan hal yang diwajibkan bagi para penduduk pemilik kendaraan sepeda motor dan roda empat. Sangat ironi memang, jika pemilik kendaraan harus menggeledah kantung celananya dan membayar biaya ongkos parkir sebesar Rp. 5.000,- dikampung halamannya sendiri.


Sebelum membahas badan trotoar, tidak sedikit toko – toko nakal yang berdiri dipemukiman itu membangun tokonya  hingga memakan pinggir jalan gang dan tidak tanggung memakan hingga satu meter bahkan lebih. Pasti kita dapat merasakan begitu sangat terjepitnya ruang gerak penduduk setempat.


Untuk berjalan tanpa kendaraanpun sudah sangat sulit bagi para penduduk setempat, dan secara tidak langsung memaksa warga untuk berjalan sambil berdesak – desakan.


Sampai disini kita akan segera mengetahui betapa leluasanya para pelaku kriminal mulai dari pencompetan atau tindakan kriminal lainnya.


Beralih kejalan trotoar, adalah jalur/ badan jalan untuk para pejalan kaki dijalan raya. Namun disini terlihat ketidaktahuan atau mungkin berpura – pura tidak tahu bagi para pedagang yang kita kenal dengan Pedagang Kaki Lima, sehingga tak perlu menebak lagi untuk kita bahwa sudah pasti akan terjadi kemacetan yang merayap dijalan raya.


Setelah memandang beberapa efek buruk pasar tersebut dari berbagai sisi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa akan memaksa para penduduk untuk segera angkat kaki dari kampung halamannya dan menjadikan kisah ini sebagai sejarah tersendiri bagi para penduduk asli setempat yang akan terus menjadi goresan tinta kenangan suatu daerah.



Saran


Maju dan berkembangnya ekonomi dalam pasar suatu daerah mewajibkan para penduduk asli yang bermukim didaerah tersebut untuk menggeser atau pindah tempat kelokasi lainnya.


Kesabaran, adalah senjata bagi para penduduk yang harus angkat kaki dan mencari tempat persinggahan baru. Disini, peranan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk merelokasi pemukiman baru yang lebih nyaman dan aman bagi para penduduk yang kampung halamannya tergeser.


Walaupun tulisan dari kisah ini terlihat jelasnya ketidak-seimbangan peraturan dari tingkat RT hingga pemerintah daerah terhadap warga pemukim, sudah seharusnya kita sebagai Rakyat Indonesia untuk terus menegakkan kedisiplinan hukum daerah maupun nasional agar terus tercipta dan terjaga norma – norma Pancasila dan UUD 1945.


Untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah ini, sewajibnya kita sebagai masyarakat melaporkan dan menyerahkan peristiwa ini sepenuhnya kepada berbagai pihak yang berwenang -khususnya ketingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)- untuk terus mengkaji berikut rumus penyelesaian masalah ini.


Terlepas dari ini semua, kita wajib untuk terus berharap agar disuatu waktu tuhan memberi hadiah sebuah keadilan, persatuan, serta permusyawaratan agar muncul kepermukaan dengan terhembusnya angin kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia.


Semoga Hukum Indonesia kita ini kebal dari segala hal yang berbau korupsi.


Demikian makalah ini dibuat agar suatu saat bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran. Namun penulis tak pernah terlepas dari segala selimut kesalahan, dan mohon diberikan maaf yang seluas – luasnya bila masih ada kekurangan ataupun suatu hal yang berlebihan.



Terima kasih.


Muhammad Faris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar